PANGKALAN BRANDAN, FAKTAMEDAN.ID – H.Mujari selaku ketua Kelompok Tani Pasar Lintang Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan di duga gelapkan pupuk subsidi, milik kelompok Tani. Hal ini terbukti ketika masyarakat kelompok tani yang mau membeli/menebus pupuk subsidi dengan 97.000 / 50 Kg Jenis Phosnka, jenis Urea 95.000 /50 Kg — namun sangat disayangkan – gudang yang berdampingan dengan rumah ketua kelompok tani tersebut ternyata tidak ada alias kosong.
Ironisnya, ketua kelompok menyuruh untuk bersabar, dan akan diberikan pupuk dengan tahapan berikutnya. Tentu, ini membuat dugaan warga masyarakat menyimpulkan pupuk yang ada telah di gelapkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
Perlakuan ketua kelompok ini sering dilakukan. Sehingga, perlu mendapatkan perhatian atau Tindakan tegas dari pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Langkat.,karena ketua Kelompok sudah terkesan menyalahgunakan Wewenangnya dengan menggelapkan Pupuk Subsidi Milik warga Desa.
Arbain selaku Ketua Gapoktan Kecamatan Babalan yang membawahi 18 kelompok Tani, ketika dikonfirmasi adanya ketua kelompok yang menyalahgunakan wewenangnya, menyarankan lebih baik bertanya langsung Ke PPL (Penyuluhan Pertanian Lapangan ) yang lebih mengetahui dengan jelas. “Karena, semua pembagian / penebusan pupuk subsidi sudah melalui aplikasi yang di ketahui oleh PPL selaku pemerintah,” ujarnya.
Namun, Ketua Kelompok — H. Mujari — saat dikonfirmasi dikediamannya memberikan keterangan bahwa penebusan / pembagian pupuk subsidi berdasarkan aplikasi. “Jika tidak ada kelompok tani yang tidak menebusnya, maka kita jual ke pihak lain,” ucapnya. (HAS)














