Faktamedan.id, NASIONAL – Kapal perang jenis Offshore Patrol Vessel (Kapal OPV 90M) KRI Raja Haji Fisabilillah 391 telah diluncurkan oleh galangan PT Daya Radar Utama (DRU) pada 18 September 2024. Kini, kapal pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tersebut dikabarkan telah memasuki tahap krusial, yaitu Sea Acceptance Test (SAT).
SAT adalah serangkaian uji performa yang dilakukan di perairan terbuka. Tujuannya untuk memverifikasi kelayakan berlayar, kemampuan manuver, kinerja mesin, serta keandalan sistem peralatan dan keamanan kapal. Desain OPV 90M yang mirip fregat RE Martadinata class (SIGMA 10514) membuat kapal ini dijuluki “Baby SIGMA” oleh netizen.
Dalam uji coba di laut, KRI Raja Haji Fisabilillah 391 nampak telah dipasangi meriam utama di haluan. Meriam yang diduga terpasang pada OPV rasa korvet ini adalah OTO Melara 76 mm Super Rapid Gun. Rekaan gambar juga menunjukkan OPV PT DRU dilengkapi:
- Kanon reaksi cepat Rheinmetall Millennium Gun kaliber 35 mm di atas hanggar.
- 2×4 peluncur rudal anti kapal Atmaca di deck tengah.
Kontroversi Proyek Kapal OPV: Dugaan Beda Spek dan Keterlambatan
Meskipun KRI Raja Haji Fisabilillah 391 telah melaut, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh Kemhan RI sebagai pemesan. Kemhan wajib memastikan secara detail kesesuaian spesifikasi kapal yang diserahkan dengan kontrak yang telah disepakati.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi, terdapat dugaan perbedaan antara isi kontrak dan pelaksanaannya. Perbedaan ini terutama menyangkut mesin, peralatan, dan kelengkapan persenjataan yang digunakan. Kontroversi Proyek Kapal OPV ini semakin meruncing karena isu keterlambatan. Berdasarkan kontrak nomor TRAK/55/PDN/IV/2020/AL tertanggal 30 April 2020, proses pembuatan kapal senilai Rp 1.085.090.000.000 ini sudah masuk kategori terlambat dalam penyelesaian dan penyerahannya.
Desakan Pengawasan KPK dan Kekhawatiran Mangkrak
Sejumlah pengamat nasional telah menyuarakan kekhawatiran terkait Kontroversi Proyek Kapal OPV ini sejak lama.
- Boyamin Saiman (Ketua MAKI): Dua tahun lalu, Boyamin Saiman sudah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pembangunan kapal OPV. Ia khawatir proyek yang mestinya selesai 2023 ini bermasalah. “Ya kalau saya melihat soal proyek pengadaan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) tahun 2020 di Kementerian Pertahanan, ya KPK harus ikut mengawasi jalannya proyek itu, untuk mencegah terjadinya korupsi,” kata Boyamin pada Senin (10/4/2023).
- Uchok Sky Khadafi (Direktur Eksekutif CBA): Uchok juga meminta KPK mengawasi proyek bernilai lebih dari dua triliun tersebut guna mencegah korupsi.
- Hari Wibowo (Direktur Eksekutif SDR): Hari Wibowo sudah mengkhawatirkan proyek ini akan mangkrak sejak dua tahun lalu. “Saya khawatir proyek Kapal OPV akan mangkrak. Apa lagi progres kinerja yang ditunjukan cukup mendukung kekhawatiran saya tersebut,” ungkap Hari, Jumat (12/5/2023).
Selain isu keterlambatan, muncul pula kejanggalan terkait kontraktor. Sampai saat ini, kedua kapal OPV diklaim masih dibangun oleh PT DRU. Padahal, sejak tahun 2023, PT DRU sendiri sudah diambil alih oleh PT Naohtu Shipyard. Kemhan harus segera menanggapi catatan dan Kontroversi Proyek Kapal OPV ini demi transparansi dan penguatan alutsista nasional.
(*Drw)















