Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Negara ASEAN

Ilustrasi SIM Indonesia

FAKTA MEDAN – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengabarkan mulai Juni 2025 mendatang SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN..

“SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” kata Yusri, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: Ini Sederet Tanda Pola Diet yang Dilakukan Salah, Diantaranya Rambut Menipis

Yusri menyatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Ia berharap, setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

“Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” ujarnya.

Tahun 1985, SIM Indonesia untuk ASEAN telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia. Negara tersebut di antaranya Singapura dan Malaysia.

Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diamankan

Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *