FAKTA MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota setelah Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada.
Baca Juga: Ini Sederet Manfaat Red Light Therapy untuk Kecantikan
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali, Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing,” jelas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz.
Sementara Anggota KPU RI, Idham Holik menyebutkan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
Baca Juga: Kemenkes akan Distribusikan X-ray Portabel ke Area Berkasus TBC Tinggi
“Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” ungkap Idham Holik.