Faktamedan.id – Polri bergerak cepat dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di Menteng pada 12 Maret 2026 lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan pembukaan posko pengaduan khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki informasi krusial terkait insiden tersebut.
Berbicara di Jakarta pada Minggu (15/3/2026), Kapolri menyatakan bahwa posko ini adalah upaya strategis kepolisian untuk membuat terang perkara yang menjadi perhatian luas publik nasional. Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan arahan langsung dari Presiden.
Bimbingan Pelaporan dan Validasi Data
Setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan akan dibimbing langsung oleh petugas ahli agar data yang diberikan valid secara hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti. Polri juga memastikan akan terus memperbarui perkembangan penyelidikan secara rutin kepada masyarakat melalui Divisi Humas Polri.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Petugas kami akan membimbing agar informasi yang disampaikan menjadi data yang valid untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Jaminan Perlindungan Penuh bagi Saksi
Menyadari risiko yang mungkin dihadapi oleh pemberi informasi, Jenderal Sigit memberikan jaminan perlindungan penuh bagi siapa pun yang bersedia membantu penyelidikan. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci utama dalam menangkap aktor intelektual di balik serangan terhadap pejuang kemanusiaan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kebebasan berpendapat dan keamanan para aktivis. Polri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan premanisme maupun kekerasan terhadap pejuang hak asasi manusia di Indonesia, dan pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(*Drw)













