Hukum  

Asep Guntur Rahayu: Pengalihan Penahanan Adalah Bagian Sah Dari Manajemen Perkara di KPK

Korupsi Gas PGN: Danny Praditya & Iswan Ibrahim Dituntut
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menepis isu miring mengenai adanya intervensi pihak luar dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Isu ini sempat memicu polemik publik yang mencurigai adanya “kesepakatan di bawah meja”.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Kamis (26/3/2026) bahwa prosedur pengalihan status menjadi tahanan rumah dilakukan secara transparan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan perkara yang sah secara hukum dan telah melalui prosedur internal yang ketat.

Tepis Klaim Keputusan Sembunyi-sembunyi

Asep menegaskan bahwa pihak-pihak terkait, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, telah menerima pemberitahuan resmi mengenai status penahanan tersebut. Oleh karena itu, klaim bahwa keputusan ini diambil secara sembunyi-sembunyi dinyatakan tidak berdasar. KPK meyakini bahwa langkah kolektif kolegial pimpinan telah sesuai dengan koridor hukum.

“Seluruh prosedur dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada tekanan eksternal yang memengaruhi independensi KPK dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Siap Buka-bukaan di Depan Dewas KPK

Merespons laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Asep menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara mendalam. Ia memastikan bahwa proses pengambilan keputusan pimpinan akan diuji secara objektif oleh Dewas.

Langkah pengujian oleh Dewas ini diambil untuk membuktikan kepada publik bahwa integritas KPK tetap terjaga. KPK berkomitmen untuk tetap profesional dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tanpa adanya intervensi dari kekuatan politik mana pun, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *