Faktamedan.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 memasuki babak baru yang semakin memanas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil untuk mendalami peran saksi dalam konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara serta pihak swasta dalam pengelolaan dana jemaah.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Fuad Hasan merupakan bagian dari agenda rutin tim penyidik pekan ini. Pada Selasa (7/4/2026), Budi menyampaikan bahwa meskipun daftar nama saksi sudah dikantongi, kepastian waktu kehadiran tetap bergantung pada jadwal penyidikan intensif guna menggali fakta-fakta baru di lapangan.
Dalami Dugaan Fee Ilegal dan Alokasi Kuota
Pemanggilan ini dinilai krusial karena penyidik ingin menggali lebih dalam mengenai dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian peristiwa melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Fokus utama KPK adalah mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, mulai dari perubahan alokasi yang tidak sesuai prosedur hingga praktik percepatan keberangkatan secara ilegal.
Perkara ini sendiri telah menyeret nama besar seperti mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ada indikasi kuat munculnya pungutan fee ilegal kepada jemaah serta keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh perusahaan travel tertentu melalui manipulasi sistem antrean dan distribusi kuota tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler.
Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dalam skandal ini. Dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dari dokumen perjalanan hingga transaksi perbankan milik perusahaan travel yang terafiliasi.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana jemaah haji dikelola secara transparan dan sesuai aturan. Pemanggilan saksi-saksi dari pihak swasta ini penting untuk memperjelas bagaimana skema penyimpangan ini dilakukan secara sistemik,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta.
Langkah tegas KPK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi ribuan jemaah haji Indonesia.
*(Drw)













