Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan mengungkap delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2023.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/6/2025), Budi Sukmo Wibowo selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK mengumumkan inisial para tersangka: SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Kasus yang melibatkan pejabat setinggi Dirjen hingga petugas verifikasi ini menunjukkan modus pemerasan terhadap perusahaan pemohon RPTKA dengan imbalan pengesahan izin TKA.
Profil Lengkap Pejabat Tersangka dan Perannya di Kemenaker
SH (Suhartono) – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker periode 2020–2023.
HYT (Haryanto) – Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, serta eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024.
WP (Wisnu Pramono) – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker periode 2017–2019.
DA (Devi Anggraeni) – Direktur PPTKA Kemenaker periode 2024–2025.
GW (Gatot Widiartono) – Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025 serta eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK.
PCW (Putri Citra Wahyoe) – Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025) dan Petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024).
JS (Jamal Shodiqin) – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA (2024–2025).
AE (Alfa Eshad) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025.
Modus Pemerasan dan Aliran Uang
Para tersangka diduga memanfaatkan wewenang dalam proses verifikasi dan pengesahan RPTKA untuk memeras perusahaan yang hendak mendatangkan TKA ke Indonesia.
Berdasarkan penelusuran penyidik, nilai pemerasan yang diterima para tersangka cukup besar:
Baca Juga: KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masyarakat Bertanya Kapan Pemeriksaan Dilakukan?
Suhartono: Rp460 juta
Haryanto: Rp18 miliar
Wisnu Pramono: Rp580 juta
Devi Anggraeni: Rp2,3 miliar
Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Jamal Shodiqin: Rp1,8 miliar
Alfa Eshad: Rp1,1 miliar
Pengajuan RPTKA seharusnya melalui beberapa tahapan: perusahaan mengajukan aplikasi, dilakukan verifikasi administrasi, kemudian evaluasi kelayakan, hingga surat rekomendasi diterbitkan.
Namun, dugaan pemerasan terjadi pada saat proses verifikasi dan analisis data RPTKA, di mana para tersangka memblokir nama perusahaan yang belum membayar “fee” ilegal. Akibatnya, izin pengiriman TKA tertunda hingga perusahaan “bersedia” memberikan uang suap.
Penyidik KPK telah memeriksa berbagai saksi, termasuk sopir, staf administrasi, dan ASN di lingkungan Kemenaker, untuk mengungkap aliran dana dari perusahaan ke rekening para tersangka. KPK juga menelusuri bukti dokumen elektronik, transfer bank, hingga komunikasi internal Kemenaker. Penyidikan yang masih berlangsung akan memetakan jaringan pemerasan hingga hulu-hilir, guna memastikan pengusutan sampai ke akar yang sebenarnya.
Penanganan kasus ini menjadi salah satu bentuk upaya KPK memperkuat integritas izin penggunaan TKA di Indonesia. Pihak KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan tersangka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.[dit]











